faq1:5k27:131939--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah nilai Norma (NPPN) juga berlaku untuk penghasilan dari luar negeri? mengingat di Per 17 2015 tidak menyebutkan secara spesifik untuk penghasilan dalam negeri
Jawaban
dalam negeri saja yaa, bisa pakai petunjuk pengisian SPT 1770 di lampiran PER-36/2015 (bagian lampiran I halaman 2): “Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k27/131939--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)