faq1:5k27:131890--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berdasarkan PMK NOMOR 18/PMK.03/2021, pada pasal 35 ayat (2) huruf c, dimana dikatakan bahwa investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya; jika investasi dilakukan untuk pembangunan rumah tempat tinggal pribadi, apakah termasuk sebagai objek investasi yang dibebaskan pajak PPh final pasal 4 ayat (2)?
Jawaban
Dijawab normatif aja ya mas, pasal 35 ayat (2) itu mengacu ke kriteria bentuk investasi di Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k dan pengecualiannya propertinya hanya yang diatur di Pasal 35 ayat (5) nya. Kalau WP butuh penegasan lebih lanjut bisa konsultasi dgn pihak kpp krn wp berada di bawah pengawasan kpp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k27/131890--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)