faq1:5k27:131850--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pp 23 apakah wajib lapor?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k27/131850--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)