User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131850--16-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pp 23 apakah wajib lapor?

Jawaban

Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k27/131850--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)