faq1:5k27:131834--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Status LB pada SPT Tahunan Badan benar tidak dapat dikompensasikan ke periode berikutnya?
Jawaban
Betul, tidak ada kompensasi ke tahun pajak berikutnya. Hanya ada restitusi, (termasuk pengembalian pendahuluan).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k27/131834--14-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)