User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131834--14-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Status LB pada SPT Tahunan Badan benar tidak dapat dikompensasikan ke periode berikutnya?

Jawaban

Betul, tidak ada kompensasi ke tahun pajak berikutnya. Hanya ada restitusi, (termasuk pengembalian pendahuluan).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k27/131834--14-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)