faq1:5k27:131826--15-maret-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q: (email) Kepada Yth Bpk/Ibu Direktorat Jenderal Pajak. Selamat pagi.. Saya Latifah ingin bertanya apabila kami mau melakukan klaim asuransi badan usaha, atas klaim asuransi tsb bagaimana ketentuan perpajakannya? dan apakah penghasilan atas klaim asuransi badan usaha dapat dikenakan Pajak Penghasilan? Terima kasih.
Jawaban
pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa dikecualikan sbg objek pajak di uu pph stdtd uu hpp Selebihnya yg dikecualikan itu berarti objek pajak ya yud…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/131826--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)