User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131823--15-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sore mas mbaa.. maaf izin tanya jam segini mau menanyakan perihal pengkreditan PPN Masukan atas pembelian mobil berjenis sedan dan station wagon setelah berlakunya UU HPP. Apabila wajib pajak ada membeli mobil berjenis sedan dan station wagon utk keperluan manajemen, apakah atas PPNnya boleh dikreditkan? jika boleh, sejak masa pajak kapan PPN tersebut boleh dikreditkan? mengingat menurut UU sebelumnya, PPN Masukan atas sedan dan station wagon tidak boleh dikreditkan. ini bagaimana ya mas/mba, m

Jawaban

sejak berlakunya Pasal 4 UU HPP yaitu pada 1 April 2022, maka atas perolehan kendaraan berupa sedan dan station wagon atas PMnya bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k27/131823--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)