User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131821--15-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

sore min, apakah pembelian lahan makam bisa dianggap sebagai harta? apakah ada pajak yg dikenakan kepada pembeli selain ppn?

Jawaban

Iya termasuk harta, nanti di SPT Tahunan di laporkan juga di kolom harta apabila memang dimilki atau dikuasai. Untuk pembeli, coba konfirmasi ke pemerintah daerah setempat terkait dengan BPHTB, karena kita tidak punya kewenangan terkait BPHTB.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k27/131821--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)