User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131773--15-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP beli gudang kemudian sebagian disewakan, PK-PM-nya bisa di-offset kah?

Jawaban

Nggak bisa, PM bisa dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha. PK-nya tetap dibuat FP sendiri, tidak di-offset-kan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k27/131773--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)