faq1:5k27:131773--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP beli gudang kemudian sebagian disewakan, PK-PM-nya bisa di-offset kah?
Jawaban
Nggak bisa, PM bisa dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha. PK-nya tetap dibuat FP sendiri, tidak di-offset-kan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k27/131773--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)