faq1:5k27:131767--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kami memohon informasi mengenai kewajiban pengurusan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Kami sedang menghadapi permintaan KSWP bagi KP3A pada sistem OSS dalam rangka Laporan Semester Kegiatan KP3A. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut: Apakah saat ini KP3A diwajibkan untuk mengurus KSWP? Berdasarkan pengetahuan kami, KP3A tidak diwajibkan melaporkan SPT berdasarkan peraturan perpajakan. Apakah sudah ada perubahan? Apabila iya, p
Jawaban
Mengenai persyaratan pengajuan KP3A kita tidak mengatur mas. Mungkin bisa diarahkan ke BKPM. Kalau dari sananya diminta kswp, yaa silakan dilakukan, dapat melalui djp online.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k27/131767--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)