User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131729--15-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika pengusaha perkebunan mendirikan bangunan berupa mess karyawannya seluas 320m2 di areal perkebunannya sendiri apakah dikenakan PPN membangun sendiri? Jika iya dikenakan dengan besaran tarif berapa persen? Mas Mbak, untuk tarif kan 10% dari DPP, dan DPP adalah 20% dari jumlah yang dikeluarkan. Kalo kegiatan tsb termasuk KMS atau tidak, dikembalikan lagi ke WP termasuk definisi KMS atau tidak sesuai pmk 163 2012? http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1122

Jawaban

betul pinky, kembalikan ke wp masuk kriteria membangun sendiri atau tidak sesuai dengan PMK-163/2012. Resumenya sudah betul yg ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1122

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k27/131729--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)