faq1:5k27:131718--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk perusahaan asing (tidak mempunyai entitas di Indonesia sebagai PT atau semacamnya) yang melakukan trading produk2 bursa efek indonesia melalui broker lokal. Apakah dikenakan pajak atas penghasilan yang diaterimanya?
Jawaban
WPLN punya sejumlah saham di PT dalam negeri, kemudian dijual di bursa efek melalui jasa broker lokal. PPh potput terkait penjualan saham ada 2 jenis objek: 1. penjualan saham di bursa efek (Objek PPh 4 ayat 2); 2. Penjualan saham oleh WPLN (saham dari PT di Dalam Negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik), objek PPh 26. Terkait broker lokal yg terima imbalan jasa dari LN, maka ph tsb harus dilaporkan di SPT Tahunan. jika ada pemotongan pajak oleh pihak LN, maka bisa diak
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/131718--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)