User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131718--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk perusahaan asing (tidak mempunyai entitas di Indonesia sebagai PT atau semacamnya) yang melakukan trading produk2 bursa efek indonesia melalui broker lokal. Apakah dikenakan pajak atas penghasilan yang diaterimanya?

Jawaban

WPLN punya sejumlah saham di PT dalam negeri, kemudian dijual di bursa efek melalui jasa broker lokal. PPh potput terkait penjualan saham ada 2 jenis objek: 1. penjualan saham di bursa efek (Objek PPh 4 ayat 2); 2. Penjualan saham oleh WPLN (saham dari PT di Dalam Negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik), objek PPh 26. Terkait broker lokal yg terima imbalan jasa dari LN, maka ph tsb harus dilaporkan di SPT Tahunan. jika ada pemotongan pajak oleh pihak LN, maka bisa diak

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k27/131718--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)