faq1:5k27:131703--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen DN diterima badan apakah dikoreksi fiskal?
Jawaban
sepanjang tidak ada perbedaan antara akuntansi dan perpajakan maka tidak dikoreksi fiskal
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k27/131703--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)