User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131703--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen DN diterima badan apakah dikoreksi fiskal?

Jawaban

sepanjang tidak ada perbedaan antara akuntansi dan perpajakan maka tidak dikoreksi fiskal

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k27/131703--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)