faq1:5k27:131683--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
impor bisa kena pp23 gak?
Jawaban
Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Catatan: Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018) impor; atau pembelian barang. dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pa
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k27/131683--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)