faq1:5k27:131648--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP dapat dividen, mau diinvestasikan. Nanti di SPT-nya gimana?
Jawaban
Kalau memang mau diinvestasikan dg jenis investasi sesuai PMK-18/2021, nanti atas dividennya dikecualikan sebagai objek. DI SPT masukkan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k27/131648--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)