User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131648--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP dapat dividen, mau diinvestasikan. Nanti di SPT-nya gimana?

Jawaban

Kalau memang mau diinvestasikan dg jenis investasi sesuai PMK-18/2021, nanti atas dividennya dikecualikan sebagai objek. DI SPT masukkan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k27/131648--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)