User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131644--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sanksi 200% UU TA

Jawaban

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k27/131644--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)