faq1:5k27:131644--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sanksi 200% UU TA
Jawaban
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k27/131644--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)