User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131602--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(Twitter) Ijin bertanya mas/mba, https://twitter.com/spicyramenfood/status/1503315983527669762 Transaksinya jasa pembuatan website domain, dan lawan transaksinya badan berbentuk CV. Seharusnya dikenakan pph 23 kan ya? Namun lawan transaksi menolak karena merasa memiliki SKT seperti dibawah ini.Mohon solusinya, terimakasih mas/mba

Jawaban

silahkan dijelaskan secara ketentuan, bahwa jika jasa yang diberikan masuk ke jasa yang disebutkan di pmk 141/2015 maka dikenakan pemotongan pph pasal 23, kecuali jika lawan transaksi merupakan pp 23 dan dapat memberikan sket nya. terkait dengan kewajiban pajak di SKT silahkan konfirmasi ke KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k27/131602--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)