faq1:5k27:131602--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(Twitter) Ijin bertanya mas/mba, https://twitter.com/spicyramenfood/status/1503315983527669762 Transaksinya jasa pembuatan website domain, dan lawan transaksinya badan berbentuk CV. Seharusnya dikenakan pph 23 kan ya? Namun lawan transaksi menolak karena merasa memiliki SKT seperti dibawah ini.Mohon solusinya, terimakasih mas/mba
Jawaban
silahkan dijelaskan secara ketentuan, bahwa jika jasa yang diberikan masuk ke jasa yang disebutkan di pmk 141/2015 maka dikenakan pemotongan pph pasal 23, kecuali jika lawan transaksi merupakan pp 23 dan dapat memberikan sket nya. terkait dengan kewajiban pajak di SKT silahkan konfirmasi ke KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k27/131602--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)