Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#47Q izin bertanya mas mba, mengenai rekomendasi daftar perusahaan yang diblokir karena SPT berdasarkan system DJP. Kami mendapatkan informasi dari pihak DJBC bahwa apabila Wajib Pajak terlambat dalam penyampaian SPT maka secara otomatis akan termasuk kedalam daftar perusahaan yang diblokir dari DJP. Atas informasi tersebut, mohon informasinya apakah perusahaan yang telah melakukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT (“SPT-Y”) pada akhir bulan April di tahun berikutnya termasuk kedala
Jawaban
#47A Terkait status diblokir ini seperti apa, coba arahkan wajib pajak untuk cek status NPWP ke KPP ya mba. Terkait penyampaian perpanjangan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. (Pasal 13 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014) Jadi kalau sudah menyampaikan pemberitahuan yaitu 1771Y, tetap harus menyampaikan SPT tahun
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP