faq1:5k27:131581--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q kami mau bertanya cara pembuatan faktur pajak include ppn ilustrasi sebagai berikut : kami menjual jasa 1.000.000 dimana harga penggantian jasa tersebut sudah termasuk ppn didalam nya ketika kami membuat faktur pajak apakah harga penggantian tetap ditulis 1.000.000 tetapi dpp 909.090 ppn 90.909 atau harga penggantian 909.090 dpp 909.090 ppn 90.909 — Nilai penggantian di definisi PPN kan tidak termasuk PPN, jadi dikeluarin PPN nya ya jadi di faktur : harga penggantian 909.090 dpp 909.090
Jawaban
#3A: dpp: 909.090 ppn 90.909 Harga jual 1.000.000
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/131581--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)