faq1:5k27:131566--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp transaksi desember 2021, dipotong masa jan 2022, bisa dikreditkan di tahun 2021 ?
Jawaban
pasal 16 pp 94/2021, Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k27/131566--15-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1