faq1:5k27:131562--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#2Q: mas/mba SPT Tahunan apakah pengisiannya masih boleh secara hardcopy dan dikirim ke KPP bila WP belum pernah menggunakan sarana elektronik?
Jawaban
pakai pasal 4 ayat 6 dan 7 per 02 2019 saja din (6) SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang: a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Dire ktor at Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik; c. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/131562--11-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)