Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#3Q: M Salahuddin Alfarisyi: (email): Yth. Bapak/Ibu Admin di “informasi perpajakan” Sebelumnya terimakasih atas tanggapan yang sangat baik dari Informasi Perpajakan. Pun demikian, izinkan kami bertanya terkait pertanyaan Rekan-Rekan Suami-Isteri. Begini,, Bagaimana jika: 1. Suami Hibah Uang ke Isteri. NPWP Suami-Isteri Berbeda. Apakah Hibah Uang dari suami ke isteri ini objek pajak? Mengingat NPWP Beda. Namun,,, walau NPWP Berbeda, tapi mereka 1 keluarga kan, suami dan isteri bukan
Jawaban
#3A: ini dasar aturannya sebemarnya di UU Perdata, suami istri sebagai satu kesatuan ekonomi, hanya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya aja yg terpisah. Di UU PPh juga ada pasal terkait prinsip kesatuan ekonomis ini. kalau ngutip UU Perkawinan ada istilah harta bersama, kedudukan suami istri adalah seimbang sbg pemilik harta bersama sepanjang tidak mengatur perjanjian perkawinan (pisah harta). Jd sptnya tidak mungkin harta bersama dialihkan dari suami ke istri atau sebaliknya karena ked
Dasar Hukum
–
Editor
AMP