User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131549--10-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#4Q: M Salahuddin Alfarisyi: (email): Perkenalkan saya vano (nama WP) ingin bertanya tentang pengenaan tarif baru atas jasa Konstruksi, Jadi saya saat ini sedang mengerjakan pajak Masa Februari disini saya ada transaksi dengan jasa konstruksi di mana dia itu jasa Konstruksi kecil dan menurut peraturan PP no 9 tahun 2022 sudah ada tarif baru sebesar 1,75% nah saat saya cek di unifikasi itu masih menggunakan tarif 2% itu bagaimana ya kak? apakah saya bayar dengan tarif 2 % atau dengan 1,75%? Mo

Jawaban

#4A: ini kemarin kesepakatan sementara diarahkan ke kpp dulu saja karena kewajiban pemotongan dan pelaporan kan sebenarnya memang sudah ada, tapi di sistemnya belum mengakomodir kode objek dan tarif sesuai pp 9/2022nya. Pihak TIK mengatakan, aplikasi aplikasi ebuni akan diupdate setelah ada revisi per 24/2021 (di per ini belum ada kode objek pajak baru sesuai pp9).

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/131549--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)