faq1:5k27:131480--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mengajukan SKB untuk Waris di KPP Pratama Bojonegoro, namun ditolak karna luas di SPPT-PBB tidak sama dengan luas di sertifikat. Pertanyaan : 1. Apakah saat mengajukan SKB, luas harus sama persis? Karna di lapangan kebanyakan luas di sertifikat tidak sama dgn SPPT-PBB. 2. Bagaimana solusi agar berkas SKB bisa diterima KPP? Dikarenakan SPPT-PBB kami terima langsung dari Bapenda.
Jawaban
Disesuaikan dulu berkas2nya. Haruse luas di SPPT-PBB dengan sertifikat sama.. Bisa koordinasi dengan KPP dan Pemda
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k27/131480--15-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1