faq1:5k27:131472--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi wp ini ada tanah warisan dan sudah dijual saat peyetoran pph final untuk pengalihannya menggunakan npwp salah satu ahli waris, terikait pelaporan SPT Tahunan masing masing warisnya sepanjang mereka menerima uang hasil penjualan tanah tsb ttp dilaporkan di SPT masing2 kan ya? meskipun saat penyetoran pph final pengalihannya menggunakan npwp salah satu ahli warisnya?
Jawaban
Normatif saja mba, terkait PPh Final pengalihan kan yg terutang adalah pihak yg mengalihkan. Kalau untuk pelaporan SPT Tahunan ahli waris udh betul dilaporin sesuai penghasilan/ harta yg mereka terima masing2
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k27/131472--15-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1