User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131466--15-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#23Q perihal pengisian laporan investasi deviden dari LN, apabila deviden tsb berasal dari saham bursa efek apakah perlu mengisi laba setelah pajak dan proporsi kepemilikan saham?

Jawaban

#23A: ndi ini bisa jelasin sesuai petunjuk pengisian formulis laporan realisasi investasi sesuai Lampiran VII PMK 18/PMK.03/2021 ajaa Laba setelah pajak diisi dengan nilai Laba Setelah Pajak (untuk Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri dari suatu BUT). Proporsi kepemilikan saham diisi dengan proporsi kepemilikan saham (untuk Dividen dari luar negeri).

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k27/131466--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 by 127.0.0.1