faq1:5k27:131459--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q : Twitter Mohon dibantu ingin memastikan lagi, kalau kondisi seperti ini apakaah dipotong pph 26? @kring_pajak Hi min, mau tanya, kalau mengacu ke pasal 15, posisi orangnya di Jepang tetapi bekerja untuk perusahaan Indonesia, itu apakah dipotong PPh 26 20% di Indonesia? https://twitter.com/Chachatann/status/1503364972478627840?t=bPoq26rECsdmhMOqIrAvWw&s=19
Jawaban
#7A Dapat dikenakan pajak di negara Indonesia. Jika yang menerima penghasilan statusnya adalah SPLN maka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/131459--15-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1