faq1:5k27:131428--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau faktur pajak terlambat diterbitkan yang tidak dianggap faktur itu berapa lama?
Jawaban
Pasal 71 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k27/131428--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)