User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131418--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Peredaran bruto PP 23 definisinya apa

Jawaban

Pasal 6 ayat 2 PP 23 2018. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k27/131418--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)