faq1:5k27:131418--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Peredaran bruto PP 23 definisinya apa
Jawaban
Pasal 6 ayat 2 PP 23 2018. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k27/131418--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)