User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131401--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 31 E itu hanya untuk yang dari penghasilan utama ?

Jawaban

SE-02/2015, peredaran bruto pasal 31E, semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k27/131401--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)