faq1:5k27:131401--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pasal 31 E itu hanya untuk yang dari penghasilan utama ?
Jawaban
SE-02/2015, peredaran bruto pasal 31E, semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k27/131401--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)