faq1:5k27:131373--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak Selamat pagi, saya mau bertanya lagi untuk WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari namun mempunyai aset di dalam negeri yang tetap harus dilaporkan, apakah bisa hanya mengisi efiling 1770SS?
Jawaban
kalau ingin melaporkan asetnya dan tidak ada penghasilan di Indonesia, silahkan melaporkan menggunakan 1770. Kalau 1770SS tidak ada rincian aset soalnya, hanya total aset yang dimiliki saja.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k27/131373--14-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)