faq1:5k27:131320--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan tentang tarif baru jasa konstruksi berdasarkan PP 9 tahun 2022 pada pasal 11 untuk huruf a, apakah berlaku hanya untuk pembetulan sebelum diundangkan peraturan ini?
Jawaban
kalau aku baca angka 1 huruf a pasal II nya, gaada kaitannya dengan pembetulan mbak, klausulnya “pembayaran sebelum berlakunya pp ini”, bisa sampaikan yang ada di huruf a nya sambil konfirm apakah kata “pembetulan” yg wp maksud adalah “pembayaran” ya mbak
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k27/131320--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)