User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131316--14-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PP 9/2022, Kalau ada kontrak yang dibuat dari masa Des 2020 dan berakhir di masa Des 2022, untuk pengenaan jasa kontruksi di tahun 2022 ini menggunakan tarif lama atau tarif baru ya? (tranasksi terjadi di bulan Jan-Mar 2022)

Jawaban

ini bisa dijawab normatif sesuai pasal II angka 1 huruf a dan b ya mbak, cut off pakai tarif berdasarkan pp mananya sesuai “pembayaran kontrak atau bagian dari kontraknya” karena saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi kan pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k27/131316--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)