faq1:5k27:131316--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 9/2022, Kalau ada kontrak yang dibuat dari masa Des 2020 dan berakhir di masa Des 2022, untuk pengenaan jasa kontruksi di tahun 2022 ini menggunakan tarif lama atau tarif baru ya? (tranasksi terjadi di bulan Jan-Mar 2022)
Jawaban
ini bisa dijawab normatif sesuai pasal II angka 1 huruf a dan b ya mbak, cut off pakai tarif berdasarkan pp mananya sesuai “pembayaran kontrak atau bagian dari kontraknya” karena saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi kan pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k27/131316--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)