faq1:5k27:131306--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WPDN WNA dapet penghasilan dari luar negeri? kena pajak di indonesia engga?
Jawaban
(1) Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: a. mem
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k27/131306--14-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)