Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau orang pribadi bukan pembukuan,kerugian trading sesuai PMK 192 kan tidak diakui. Kerugian dimaksud PMK 192, akumulatif jan-des atau setiap transaksi saham di bursa LN? Sudah dijual kak, tapi masih belum diambil dan berada di broker dan digunakan untuk transaksi trading saham di LN. Tdk mau kalau ke KPP kak. Beda KPP beda jawaban
Jawaban
Untuk kerugian yang dimaksud di pmk-192 itu jumlah kerugian yang diderita di luar negeri ya mbak bukan per transaksi, kalau pertanyaan wp kaitannya sama perhitungan kredit pajak yg diatur di pmk-192/2018 bisa lihat contoh perhitungan di lampiran pmknya. Untuk saat pengakuan penghasilan kita tidak mengatur secara khusus mbak, namun definisi penghasilan yg jd objek pajak ada di pasal 4 ayat (1) uu pph sttd hpp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG