User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131279--14-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Untuk januari terlanjur bayar, bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

PMK 187 bisa, kalau Pbk konfirmasi KPP dulu bisa atau tidak

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k27/131279--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)