faq1:5k27:131279--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Untuk januari terlanjur bayar, bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
PMK 187 bisa, kalau Pbk konfirmasi KPP dulu bisa atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k27/131279--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)