faq1:5k27:131227--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#18Q Perusahaan B yg berada di LN menjual barang ke Perusahaan C melalui jasa Perusahaan A. Jadi Perusahaan A menjual jasa di dalam negeri dan mendapatkan fee dr LN. Perusahaan A menjadi representative perusahaan B yg berada di luar negeri dan perusahaan A mendapatkan fee dari hal tsb, apakah perusahaan A hrs membuat FP/dok lain utk penghasilannya tsb Mas/Mbak? Apakah ada hal lain yang perlu dipastikan terlebih dahulu?
Jawaban
#18A: PM, jasa diberikan dari pihak A (DN) ke pihak B (LN). Dijelaskan normatif sesuai ketentuan ekspor JKP dengan mengacu pada kriteria di PMK-32/2019 (terutang PPN - 0%, PEJKP). Jika tidak memenuhi batasan JKP, maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean (terutang PPN - 10%, FP biasa).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k27/131227--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)