User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131223--14-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#54Q email Selamat Sore, Saya dwi mau bertanya, Expatriate yang bekerja di perusahaan saya diperiksa oleh KPP dan terbit SKPKB, dan KB tersebut sudah dibayarkan. kemudian SKPKB tersebut diajukan keberatan dan hasilnya dikabulkan, atas hasil tersebut WP membuat surat permohonan pengembalian lebih bayar yg ada, dikarenakan WP sudah tidak berada di Indonesia, apakah bisa digunakan rekening bank perusahaan tempat expatriate itu bekerja untuk pengembalian lebih bayar trsbt ? mohon penjelasan

Jawaban

#54A: Pasal 8 PMK-244/2015 “Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak”. Harus rekening dalam negeri dan atas nama wajib pajak tersebut ya, Mbak Siti.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k27/131223--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)