Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Warga Negara Australia, yang berdomisili di Sydney. Belum lama ini saya menerima warisan berupa rumah dari kakak kandung saya seorang WNI. Saya sudah berkonsultasi dengan satu Notaris di Jakarta untuk pembuatan Surat Keterangan Waris, tapi menurut notaris ini, untuk proses balik nama atau penjualan rumah warisan tersebut saya harus mempunyai NPWP untuk bayar pajak balik nama atau penjualan.
Jawaban
PPhTB: Pasal 8 dan 9 PMK-261/2016. OP SPLN ini tidak wajib punya NPWP. SPT Masa dianggap telah disampaikan jika sudah setor; dan tanggal penyampaian SPT Masa sesuai tanggal validasi NTPN yg tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sehingga, cukup setor saja. MAP KJS: 411128/402. Kode billing bisa dibuatkan oleh KPP/Kring Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK