User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131193--14-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Warga Negara Australia, yang berdomisili di Sydney. Belum lama ini saya menerima warisan berupa rumah dari kakak kandung saya seorang WNI. Saya sudah berkonsultasi dengan satu Notaris di Jakarta untuk pembuatan Surat Keterangan Waris, tapi menurut notaris ini, untuk proses balik nama atau penjualan rumah warisan tersebut saya harus mempunyai NPWP untuk bayar pajak balik nama atau penjualan.

Jawaban

PPhTB: Pasal 8 dan 9 PMK-261/2016. OP SPLN ini tidak wajib punya NPWP. SPT Masa dianggap telah disampaikan jika sudah setor; dan tanggal penyampaian SPT Masa sesuai tanggal validasi NTPN yg tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sehingga, cukup setor saja. MAP KJS: 411128/402. Kode billing bisa dibuatkan oleh KPP/Kring Pajak.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k27/131193--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)