faq1:5k27:131114--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah saya perlu membuat spt pembetulan min untuk kasus saya ini ? Atau saya dapat langsung membuat kembali fp atas termin ke 3 di masa selanjutnya ? https://twitter.com/Mr_puzzle0/status/1502198437747765249
Jawaban
Silakan segera terbitkan FP untuk termin ke-3, agar tidak melewati batas 3 bulan (agar FP tetap dianggap dan tetap bisa dikreditkan oleh lawan transaksi). Masa pajak di FP ke-3 ini otomatis mengikuti masa pajak kapan perekaman dilakukan. Terkait perlu pembetulan SPT ataukah tidak, perlu dipastikan dulu SPT Masa untuk masa pajak dibuatnya FP termin ke-3 yang terlanjur dibatalkan tsb. Apakah sebelumnya SPT tsb sudah dilaporkan? Jika sudah, maka WP harus membuat SPT Pembetulan, untuk melaporkan
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/131114--14-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1