faq1:5k27:131082--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/Mbak, jika CV sudah tidak beroperasi lagi untuk aset yg masih ada nilai penyusutannya bisa diprivekan ke pribadi apa tidak ?
Jawaban
Terkait apakah bisa diprivekan atau tidak, tidak diatur secara khusus dalam peraturan perpajakan. Silakan dikembalikan ke WP. Yang diatur terkait prive dalam UU PPh hanya: prive dikecualikan dari objek pajak, dan tidak boleh dikurangkan/dibiayakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi CV tsb. (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh HPP)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/131082--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)