User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131021--14-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS kebujakan 2, hartanya dilaporkan dimana?

Jawaban

(2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporka

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k27/131021--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)