Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/Arif45Hidayat/status/1502210416122155008 boleh saya minta dasar peraturan nya min? “Apabila secara nyata rumah tersebut adalah harta milik Kakak dan masih dimiliki sampai dengan akhir tahun 2021, silakan rumah tersebut dimasukkan dalam daftar harta di SPT Tahunan 2021 Kakak. Jadi tidak melihat apakah bukti kepemilikannya sudah jadi atau belum.”
Jawaban
Lampiran PER-19/PJ/2014. Peraturan memang tidak menyatakan “tidak melihat apakah bukti kepemilikannya sudah jadi atau belum”, melainkan di ketentuan dijelaskan bahwa daftar harta tsb digunakan untuk melaporkan harta pada akhir Tahun Pajak yg dimiliki/dikuasai wp sendiri dan anggota keluarganya. Sehingga, sepanjang harta tsb sudah dimiliki/dikuasai, maka wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK