faq1:5k27:130990--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hermawan Setya @wannya @kring_pajak Siang Admin. Ayah saya WNI memperoleh deviden kemudian deviden tersebut disimpan dalam deposito di Bank Persepsi selama 3 tahun sesuai PMK-18/2021 atas nama saya sebagai anak kandung. Apakah itu diperbolehkan dan tidak dikenakan PPh 10%? Translate Tweet 10:34am · 11 Mar 2022 · Twitter for Android Link: https://twitter.com/wannya/status/1502125693379162120(diinvestaikan atas nama anak/orang lain, apakah diperbolehkan? Ketentuannya bagaimana? mohon penceraha
Jawaban
jadi di pmk-18 ini tidak diatur terkait investasinya ini atas nama siapa. bisa sarankan wp untuk penegasan ke kpp ya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k27/130990--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)