faq1:5k27:130971--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP A menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang ke kaw berikat. yang harus buat sppb siapa?
Jawaban
Jika jasa ekspedisi hanya bertugas mengirimkan dan barang sepenuhnya milik WP A, maka secara ketentuan pkp harus membuat faktur dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak dan itu sebagai dasar bagi WP A untuk membuat faktur kode 07.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k27/130971--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)