User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130966--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo mau tanya, jika OP adalah WPDN yg menerima dividend dari saham LN (diperdagangkan di bursa efek), atas penghasilan dividen tersebut dikenakan PPh tarif final atau tarif pasal 17 (progressive)? utk kurs kmk yg digunakan pada saat penerimaan dividend atau 31/12?

Jawaban

sesuai PMK-18/2021, pasal 14, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh WPDN dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan sesuai dengan pasal 17. jika tidak diinvestasikan, maka akan dikenakan pajak di spt tahunan, dengan tarif pasal 17. untuk kurs dikembalikan ke saat penerimaan dividen tsb, tergantung kurs yang digunakan, tidak diatur khusus kurs untuk menentukan penghasilan yang didapatkan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k27/130966--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)