faq1:5k27:130941--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapatkan bukti potong A1 dari 2 pemberi kerja yang berbeda. akan ada KB ya? gimana biar nihil?
Jawaban
Iya, kemungkinan akan terjadi KB karena masing-masing pemberi kerja memperhitungkan PTKP, sedangkan di SPT Tahunan PTKP diakui hanya sekali saja. tidak bisa dibuat nihil kecuali jika memang penghasilan wp dalam satu tahun masih dibawah ptkp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k27/130941--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)