faq1:5k27:130934--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tanggal 4 diserahkan ke jasa pengiriman, udah harus buat FP?
Jawaban
penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat: 1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; 2. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk p
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k27/130934--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)