faq1:5k27:130922--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP PKP pusat di jakarta, cabang di Surabaya (pusat dan cabang melakukan pemusatan). mau ubah penandatangan. apakah perlu pemberitahuan?
Jawaban
jika yang dimaksud perubahan penandatangan faktur, maka betul ada pemberitahuan ke kpp paling lambat akhir bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menandatangi faktur. yang mengajukan adalah WP PKP tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k27/130922--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)