faq1:5k27:130910--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pak izin bertanya, di bulan maret ini apakah karyawan bisa mengubah status PTKPnya untuk tahun pajak 2022, mohon dasar hukumnya
Jawaban
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak (pasal 7 ayat (2) uu pph sttd hpp). Terkait pemotongan PPh 21 kalau dari awal tahun PTKP yg digunakan pemotong PPh 21 tidak sesuai silakan konfirmasi pihak pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k27/130910--11-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)