User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130910--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pak izin bertanya, di bulan maret ini apakah karyawan bisa mengubah status PTKPnya untuk tahun pajak 2022, mohon dasar hukumnya

Jawaban

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak (pasal 7 ayat (2) uu pph sttd hpp). Terkait pemotongan PPh 21 kalau dari awal tahun PTKP yg digunakan pemotong PPh 21 tidak sesuai silakan konfirmasi pihak pemotong

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k27/130910--11-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)