faq1:5k27:130909--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk harta TA yang belum diungkap dan sudah berubah menjadi tabungan, kemudian diikutkan PPS di tahun 2021, bagaimana pelaporan di SPT 2021?
Jawaban
Normatif sesuai PER-26/2015 PMK-196/2021, konfirmasi KPP, karena tidak disebutkan khusus
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k27/130909--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)