User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130909--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk harta TA yang belum diungkap dan sudah berubah menjadi tabungan, kemudian diikutkan PPS di tahun 2021, bagaimana pelaporan di SPT 2021?

Jawaban

Normatif sesuai PER-26/2015 PMK-196/2021, konfirmasi KPP, karena tidak disebutkan khusus

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k27/130909--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)